Home > Kalimantan
Fraksi Gerindra DPRD Sintang Sampaikan Tujuh Poin Pada Pandangan Umum
Anggota DPRD Sintang, Ardi saat menjadi jubir fraksi Gerindra pada rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi.
November 15th, 2022 | 13:00 PM | 291 views
SINTANG, KN
Beberapa poin disampaikan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) saat sidang paripurna Pandangan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Setidaknya ada tujuh poin yang disampaikan Ardi yang menjadi juru bicara (Jubir) fraksi Gerindra tersebut. Pertama terkait Subsidi BBM jenis solar, supaya tidak dijual di atas harga HET kepada pelaku usaha, serta melakukan penertiban terhadap kios-kios agar tidak menjual BBM solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat yang tergolong ekonomi menengah ke bawah.
“Kedua, disampaikan kepada Pemerintah Daerah agar mengkaji ulang kuota penerimaan P3K supaya tercapai keadilan bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Ketiga disampaikan kepada Pemda Sintang, untuk mengusulkan kembali pembanguan infrastruktur pendidikan yang berada di daerah pedalaman yang sudah tidak layak digunakan, agar dapat dianggarkan melalui DAK fisik.
“Keempat fraksi Gerindra juga meminta penjelasan terkait tidak bisanya melakukan pendaftaran pada portal website SSC ASN, dikarenakan banyak yang NIK tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tidak terdaftar di sisdmk Kemenkes. Sedankan data-data honorer Nakes Kabupaten Sintang semua sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2022,” terangnya.
Sementara yang kelima, fraksi Gerindra juga meminta penjelasan apakah nota keuangan yang disampaikan sudah final atau masih dalam estimasi. Keenam, secara khusus kepada kepala Dinas Pendidikan, fraksi Gerindra mempertanyakan terkait realisasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana DAK dan DAU yang sampai saat ini belum terserap sesuai dengan target.
“Melihat kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka fraksi Gerindra memandang perlu dan meminta kepada Bupati Sintang agar merolingnya dengan pejabat yang lain di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sintang,” terangnya.
Kenapa fraksi Gerindra berpendapat demikian, karena kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana DAU sampai bulan November ini masih ada yang belum dibuat kontrak, dan dana DAK juga tidak mampu terserap sesuai dengan target dalam tahun berjalan 2022. Maka secara otomatis akan membebankan APBD tahun berikutnya.
Sementara untuk poin ketujuh, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Bupati Sintang agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan ruang kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sintang dalam penyusunan APBDes untuk menganggarkan secara khusus anggaran rumah tangga kepala desa.
“Alasan fraksi Gerindra menyampaikan pada pandangan umum ini, mengingat kepala desa sering kedatangan tamu, baik dari pejabat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan dari pusat yang berkaitan dengan berjalannya roda pemerintahan desa,” pungkasnya. (pul)
Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS
by KALIMANTAN NEWS
If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]