FacebookInstagramTwitterContact

 

Results of Closed Tender for Vehicle Registration Number           >>           Earn Income through Content Creation           >>           Hari Raya Must-Haves and Favourite Food           >>           Decorative Lights add Cheer to Hari Raya Celebration           >>           Disposal Service for Books & Papers containing Quranic Verse           >>           Business resume operations           >>           Back to Work after Hari Raya Holiday           >>           Handover of Brunei Green Economy Framework Report           >>           Tahlil Ceremony           >>           The Sweet-Smelling Honeysuckle Has A Variety Of Medicinal Benefits           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Tim Advokasi Dewan Rakyat Dayak Praperadilan Atas Penangkapan Klinnya


 


 December 15th, 2016  |  08:32 AM  |   1882 views

Kalimantan Barat-SINGKAWANG

 

 Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekuasan, untuk itu segala tindakan penyelenggara Negara dalam menjalankan roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan koridor hukum.Terlebih lagi bagi aparatur hukum yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum.

 

“Aparat hukum harus bisa menjadi contoh dan tauladan bagi warga masyarakat dalam hal penegakan supremasi hukum.Aparat tidak boleh berbuat sewenang – wenang di Negara hukum,” tegas Mikael Yohanes, SH, Selasa (13/12) kemarin.

 

Hal tersebut ia sampaikan berkenaan adanya dugaan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian ketika melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang kliennya, warga Kota Singkawang yang disangka melakukan tindak pidana pengrusakan ketika aksi demo KPU Singkawang beberapa waktu lalu. Untuk itu, kata dia, atas tindakan sewenang – wenang aparat penegak hukum tersebut, pihaknya melakukan upaya perlawanan hukum dengan menempuh jalur praperadilan.

 

Prapreradilan, jelasMikael, sapaan akrab Advokat muda yang tergabung dalam organisasi KAI DKI Jakarta itu,adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan, atau penggeledahan.

 

“Jadi itu haknya tersangka atau terdakwa yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Atas tindakan penangkapan yang tidak prosedural oleh aparat hukum terhadap klien kita Kristianus dan Agustinus Ulin, Ya, kita gunakan hak itu,” tegas Mikaeldidampingi tiga rekannya, Nidia Candra, Florensius Boy, dan Lipi usai mendaftarkan berkas Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Mengenai materi pra, lanjut Yohanes, secara gamblang akan dibuka saat persidangan nantinya. “Yang jelas terjadi pelanggaran sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara kita. Kita menemukan banyak pelanggaran dan terjadi pelanggaran HAM dalam prosespenangkapan yang dilakukan aparat Negara terhadap klien kita. Misalnya, kesalahanidentitas tersangka, penangkapan layaknya memperlakukan teroris, tidak memperkenankan klien kita memakai baju dari sejak penangkapan di Kota Singkawang sampai dibawa ke Kota Pontianak, dan kejanggalan lainnyapenuh nuansa dan intervensi politis,” beber Mikael Yohanes, SH.

 

Mengenai upaya hukum atas kesewenang-wenangan terhadap 3 (tiga) warga Kota Singkawang itu, sehingga tidak timbul lagi korban – korban lainnya atas tindakan kesewenang – wenangan aparat hukum, Tim Advokasi Dewan Rakyat Dayak (DRD) itu dalam waktu dekat akan melaporkan ke Pusat.

 

“Selain praperadilan, kita juga akan laporkan ke DPR RI, Mabes Polri, dan stakeholders lainnya di Pusat,” tandas Mikael Yohanes, SH. (Rilis)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by Kalimantan-News

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

Chinese Internet Amused By Building That Looks Like Sanitary Pad

 2024-04-16 23:58:01

Scottish Power Pays £300 To Customers After Overcharging

 2024-04-17 00:46:50