FacebookInstagramTwitterContact

 

BIBD Awareness Campaign           >>           Depart for SEAYLP in the United States           >>           Raya Packet Recycling Drive           >>           No More Ash Clouds over Brunei Darussalam's Airspace           >>           'Appreciate and Be Grateful for the Blessings of Water'           >>           Conversion Ceremony           >>           Tree Planting Initiative           >>           Hari Raya Aidilfitri Celebration           >>           Spacex Launches Starlink Satellites On Company's 40th Mission Of 2024 (Video)           >>           Blizzard takes aim at Overwatch 2 console cheaters           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Joko: Bayar Guru Honor Dari Dana Bos Hanya Bisa 15 Persen


 


 April 20th, 2017  |  08:42 AM  |   1214 views

MELAWI-NANGA PINOH

 

Alokasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar guru honorer semakin menurun. Jika ditahun-tahun sebelumnya 20 persen dari dana BOS bisa untuk bayar gaji guru, tahun ini hanya bisa 15 persen saja dari dana BOS yang ada.

 

“Iya, jadi penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer masih tetap bisa. Namun hanya 15 persen saja. Namun honorer dana BOS yang bisa dibayar, hanya yang di SK kan lansung oleh Bupati Melawi selaku kepala daerah. Ini berdasarkan aturan dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono, ditemui di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi, Selasa (18/4).

 

Lebih lanjut Ia mengatakan, jika ada guru honorer BOS yang tidak di SK kan Bupati namun tetap dibayar oleh pihak sekolah, maka kepala sekolahnyalah yang harus mempertanggungjawabkannya. Sebab secara aturannya harus Kepala daerah di Kabupaten/kota setempat.

 

“Jika meembayar honorer tanpa SK bupati menggunakan dana BOS, dan itu menjadi temuan, maka Kepala Sekolah yang bersangkutanlah yang bertanggungjawab karena membayarnya. Secara aturan sudah jelas,” papar Joko.

 

Sementara itu, kata Joko, jika ada sekolah yang menggunakan guru honorer lebih dari 90 persen untuk mengajar di sekolah tersebut, maka pihak Disdik Melawimengajukan untuk mendapatkan pertimbangan dan Kemendikbud terhadap hal itu.

 

“Mengingat di Melawi ini masih banyak sekolah-sekolah di pedalaman yang hanya memiliki satuorang guru PNS nya, maka banyak kemungkinan sekolah sekolah di pedalaman 90 persennya menggunakan guru honorer sebagai pengajar di sekolah itu. Makanya kita minta pertimbangkan atau Dispensasi dari kemendikbud untuk membayar itu,” ucapnya. (KN)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by KALIMANTAN-NEWS

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

In Pictures: India Votes In World's Biggest Election

 2024-04-20 00:10:59

Post Office Lawyer 'Missed' Key Horizon Finding

 2024-04-20 01:27:17