FacebookInstagramTwitterContact

 

Gotham FC Signs Germany Goalkeeper Ann-Katrin Berger From Chelsea           >>           Vitesse Docked 18 Points, Relegated Amid Probe Of Abramovich Ties           >>           12 Health Benefits Of Drinking Elderberry Tea           >>           Blueberries Found To Reduce CVD Risk By Up To 20 Percent           >>           Natural Treatment For Rheumatoid Arthritis: Research Shows Yoga Can Relieve Physical And Psychological Symptoms           >>           The Sweetest-Smelling City In The World Might Surprise You           >>           Inside Caitlin Clark And Connor Mccaffery's Winning Romance           >>           Inside Caitlin Clark And Connor Mccaffery's Winning Romance           >>           You Can Watch Taylor Swift And Post Malone’s “Fortnight” Music Video With A Broken Heart           >>           BIBD Awareness Campaign           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Jangan Salah Gunakan Medsos


 


 July 14th, 2017  |  08:47 AM  |   2586 views

MELAWI - NANGA PINOH

 

Diterbitkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi rambu-rambu penggunaan ITE, khususnya di media sosial (Medsos). 


Ketua Badan Legislasi DPRD Melawi, Kontansius Pose mengatakan, memang tidak dipungkiri saat ini memang sudah zamannya teknologi, namun demikian dalam menggunakan teknologi tersebut masyarakat tetap harus berhati-hati, khususnya dalam menggunakan media sosial dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah dan sebagainya.


“Didalam UU tentang ITE tersebut ketentuan pidananya ada diatur. Dengan sudah bebasnya penggunaan Medosos tersebut, tujuannya untuk memberikan sebuah pendapat, terkadang tidak disadari bisa melanggar pasal di UU ITE itu,” ungkapnya saat ditemui, Senin (10/7).


Lebih lanjut Pose mengatakan, tujuan Pemerintah Pusat membuat UU tentang ITE ini supaya masyarakat tahu apa yang menjadi acuan dari UU tersebut harus diperhatikan oleh masyarakat pengguna teknologi informasi tersebut. “Sebab kalau salah memberikan imformasi sangat berbahaya, apalagi kalau ada pihak-pihak yang mnerada dirugikan,” ujarnya.


Pose berharap kepada Pemerintah Daerah, UU tentang ITE ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menyalahgunakan teknologi dan tidak menggunakan Medsos untuk memojokan. “Kritik dan masukan kepada pemerintah sejauh untuk pembangunan tentu tidak masalah. Karena dengan adanya kritikan melalui Medsos ini juga mengingatkan pemerintah bahwa ada kinerja yang tidak baik,” tuturnya.


Pose yakin sejauh ini kritikan dari masyarakat kepada pemerintah melalui Medsos tidaklah bertujuan untuk menyudutkan tapi untuk membangun. Bagaimanapun penmgawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan. (KN)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by KALIMANTAN-NEWS

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

In Pictures: India Votes In World's Biggest Election

 2024-04-20 00:10:59

Post Office Lawyer 'Missed' Key Horizon Finding

 2024-04-20 01:27:17