FacebookInstagramTwitterContact

 

South Korea: World Scout Jamboree Disaster Blamed On Government           >>           Ben-Gvir, Israeli Far-Right Minister, In Car Accident           >>           Pentagon To 'Rush' Patriot Missiles To Ukraine In $6bn Package           >>           Major Gaza Protests At US Universities           >>           Burkina Faso Suspends BBC Over HRW Report On Alleged Mass Killings           >>           AIPA-FAO-IISD Joint Workshop           >>           Tesla Autopilot Recall To Be Probed By US Regulator           >>           ISO 9001:2015 Certificate Award           >>           Why Green Steam Is A Hot Issue For Business           >>           Use a Plot of Land for Planting           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


KPU Melawi Sosialisasikan Pendaftaran Penelitian Dan Sipol


 


 October 3rd, 2017  |  10:38 AM  |   1674 views

MELAWI - NANGA PINOH

 

Pilkada serentak semakin mendekati waktu pelaksanaannya, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu dari tata cara penggunaan Sistem Aplikasi Partai Politik (SIPOL), Senin (2/10) di Ruang pertemuan Hotel Rajawali Melawi.

 

Sosialisasi diikuti oleh para pengurus Parpol maupun partai baru dan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Melawi.

 

Ketua KPU Melawi, Julita mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, soal mekanisme atau prosedur pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol, termasuk sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

“Sosialisasi sangat penting bagi parpol calon peserta pemilu 2019, untuk membantu parpol,  terutama parpol yang belum memahami tatacara dan aturan mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol,” ungkap Julita.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Sementara itu, pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu akan di mulai pada Tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017.

 

sebagaimana ketentuan  13 ayat (1) PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam SIPOL.

 

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berupa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar serentak, akan diwarnai dengan kehadiran partai-partai baru sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya.

 

Mereka bakal mengikuti serangkaian verifikasi administrasi dan faktual di KPU untuk bisa menjadi peserta Pemilu. Namun, sebelum bisa mendaftar ke KPU, syarat utamanya adalah lolos berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) sebagai partai politik.

 

Ketentuan tentang persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu diatur dalam beberapa pasal mulai dari Pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Partai politik dimaksud adalah partai politik yang telah ditetapkan tau lulus verilikasi oleh KPU. Lalu dalam ayat 2 masih Pasal 172, “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Bunyi Ayat 3 Pasal 173.

 

Dalam Pasal selanjutnya, Pasal 174, disebutkan KPU akan melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan atas syarat-syarat di atas lalu penetapan keabsahan persyaratan dipublikasikan melalui media massa. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan diatur dengan peraturan KPU. Semoga mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, memberikan pemahaman bagi pengurus Parpol,” paparnya.

 

Proses pendaftaran pengurus Parpol tingkat kabupaten, harus menyerahkan bukti keanggotaan berupa salinan KTA dan salinan KTP-El serta daftar nama dan alamat yang dituangkan ke dalam lampiran 2 model F2 Parpol. “Sesuai SK KPU RI Nomor: 165/HK.03-1-Kpt/03/KPU/IX/2017, jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk yang ditetapkan adalah sebanyak 408. Artinya, masing-masing Parpol harus menyerahkan hardcopy salinan KTA dan salinan KTP-El sebanyak 408,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan diharapkan Parpol dapat memahami secara komprehensif sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.

 

“Semoga mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, memberikan pemahaman bagi pengurus Parpol,” pungkasnya. (KN)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by Kalimantan News

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

South Korea: World Scout Jamboree Disaster Blamed On Government

 2024-04-27 02:37:15

Tesla Autopilot Recall To Be Probed By US Regulator

 2024-04-27 01:55:10