FacebookInstagramTwitterContact

 

6 Nutritious Sources Of Plant Protein For Vegans And Vegetarians           >>           Resveratrol Can Help Treat Alcoholic Fatty Liver Disease           >>           Tiktoker Remi Bader Reveals Before-And-After Of Fitness Transformation After Quitting Ozempic           >>           Sous Vide Machines Aren't Haute Cuisine, They're Millennial Crockpots — And That's Why They're Perfect           >>           Meta And Google Want To Make AI Deals With Hollywood Studios           >>           Phoenix Suns Co-Owner Among New Portland Thorns Investors           >>           Bayern Munich Close To Vincent Kompany Agreement – Source           >>           Fallen Giants Muangthong United Look On Their Way Back To Rejoining Thai Football's Elite           >>           Barcelona Won't Fear Real Madrid With Mbappé – Lewandowski           >>           USMNT's Pulisic Stars In Stripes As AC Milan Unveil New Kit           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Yayasan Titian Lestari Pantau Perizinanan Perkebunan Sawit di Kabupaten Sintang


 


 May 8th, 2016  |  07:55 AM  |   1783 views

PONTIANAK, KALIMANTAN

 

Setidaknya tercatat ada 45 unit izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dengan luas total mencapai 578.203 hektar dan dari hasil analisis spasial oleh Yayasan Titian Lestari, diketahui setidaknya terdapat 11 unit izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

 

“Dari 11 izin itu, total luasnya mencapai  7.256 hektar dan ini masih temuan awal dari hasil pemantauan lapangan,” kata Meidina Fadli, staf Yayasan Titian Lestari dalam press conference belum lama ini di Hotel Santika Pontianak.

 

Menurut Dina, begitu Meidina karib disapa, analisis itu dilakukan dengan menghitung secara spasial izin yang dikeluarkan di-overlay dengan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Kami juga melakukan ground chek dilapangan pada sejumlah titik dalam lokasi perkebunan yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.

 

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diketahui bahwa pada lokasi-lokasi yang tumpang tindih antara izin lokasi perkebunan sawit dengan kawasan hutan kondisi eksisnya sudah berupa perkebunan sawit, ladang dan karet masyarakat.

 

“Ini tentu saja tidaklah sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dimana kawasan hutan dikonversi menjadi perkebunan sawit,” ujarnya.

 

Kabupaten Sintang dengan luas wilayah administrasi 2.163.500 hektar menurut Dina, kondisi hutannya telah lama terdegradasi terutama pada hutan dataran rendah non rawa, dalam kurun 2001-2010 telah kehilangan tutupan hutan seluas 129.992 hektar.

 

“Salah satu penyebabnya adalah izin penguasaan hutan hutan izin perkebunan sawit,” ucapnya.

 

Tutupan hutan yang tersisa di Kabupaten Sintang kata dia memiliki karakteristik susah dijangkau, hutan rawa dan rawa gambut, hutan konservasi dan hutan produksi yang masih ada hak pengelolaan.

 

“Dengan karakteristik seperti itu tentunya tumpang tindih kawasan ini perlu segera disikapi pemerintah daerah, bisa saja dengan melakukan evaluasi awal agar izin yang sudah keluar itu bisa direview kembali,” katanya.

 

Menginisiasi temuan awal itu, Yayasan Titian Lestari juga coba mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menjawab pertanyaan apakah kondisi tumpang tindih perkebunan kelapa sawit tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dan setelah diidentifikasi, ada beberapa perangkat aturan yang menegaskan kalau aktivitas itu melanggar aturan diantaranya

 

UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) Setiap orang dilarang: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; merambah kawasan hutan dengan ancaman pidana pada pasal Pasal 78 Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sementara, dalam UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 92 Ayat (2) Korporasi yang:  Huruf a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), huruf b; dan/atau

Diancam dengan hukuman pidana; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Dan Pasal 18 Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa:  paksaan pemerintah; uang paksa; dan/atau pencabutan izin.

 

Menurut Dina, memang ada beberapa kendala lapangan yang ditemukan untuk meyakinkan temuan awal soal tumpang tindih izin perkebunan dengan kawasan hutan diantaranya adalah data sekunder berupa hardcopy surat keputusan perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Sintang, baik itu izin lokasi, izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.

 

“Hal yang sudah kami lakukan adalah mengajukan permohonan informasi resmi ke sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalbar,” jelasnya.

 

Terkait permohonan informasi itu, tahapannya sudah sampai proses pengajuan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sintang dan bahkan sudah sampai pada upaya memasukkan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar.

 

“Harapan kami terkait review izin ini data-data yang kami perlukan bisa dibuka karena yang kami minta itu sebenarnya sudah jadi data publik yang bisa diakses masyarakat,” katanya. (Rls)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by Heri

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

China's Drills Show It Really Doesn't Like Taiwan's New President

 2024-05-24 00:19:39

Mike Lynch Defends Himself In Autonomy Fraud Trial

 2024-05-24 09:52:47