Home > Kalimantan
Dishutbun Pantau 15 Perusahaan Perkebunan
April 1st, 2016 | 08:04 AM | 10198 views
MELAWI-NANGA PINOH
MELAWI-NANGA PINOH, (KALIMANTAN-NEWS) - Dalam melakukan evaluasi 15 perusahaan perkebunan yang memiliki izin di kabupaten Melawi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Melawi menurunkan tim penilaian. Dengan penilaian yang dilakukan, maka akan diketahui persoalan yang ada di perusahaan perkebunan.
Kepala Disut bun Melawi, Abang Sukandar mengatakan, ada dua tahap yang dilakukan dalam penilaian, yakni pada tahap membangun dan operasional. Untuk tahap membangun beberapa kriterinya, seperti tahap pembangunan kebun dan unit.
Penilaian terhadap perusahaan tersebut sudah dilakukan sejak awal Maret yang dipimin lansung oleh Kabid Kehutanan. Hasil penilaian nantinya akan diketahui mana perusahaan yang mengikuti aturan dan mana perusahaan yang memang mengacu pada aturan.
“Termasuklah segala legalitas, menagemen, realissi pembangunan kebun dan pengolahan hasil perkebunan. Kemudian kepimilkan sarana dan prasarana, serta sistim pencegahandan pengendalian kebakaran dan organisme pengganggu tanaman,” kata Kepala Dishutbun Melawi, Ir. H. Abang Sukandar, ditemui di rungan kerjanya, Rabu (30/3).
Sementara terkit tahapan operasional, kriteria yang dilakukan peniliannya yakni yang berkaitan dengan administrasi seperti legalitas perizinn, aturan perusahaan, leglitas perushaan. Tidak hanya itu, penerapan hasil Amdal, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat berbasis setempat seperti penerapan terhadap pelaksanaan CSR yang dilakukn pihak peruahaan kepada daerah tempat beropersional.
“Ada banyak kriteria yang kita lakukan peniliannya, jadi tidak hanya pada satu sisi saja,” ucapnya.
Abang mengatakan, penilaaian itu juga untuk mengetahui kinerja erkebunan dan mengetahui kepatuhan perkebunan terhadap aturan. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan.
“Ini juga sebagai langkah mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Dengan hsil penilian ini kita juga kan bisa membuat program. Ini juga sebagai langkah mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Dengan hsil penilian ini kita juga kan bisa membuat program,” jelasnya.
Abang mengatakan, ada dua tahap yang dilakukan penilaian, yakni pada tahap membangun dan operasional. Untuk tahap membangun beberapa kriterinya, seperti tahap pembangunan kebun dan unit.
“Termasuklah, segala legalitas, menagemen, realissi pembangunan kebun dan pengolahan hasil perkebunan. Kemudian kepemilikan sarana dan prasarana, serta sistim pencegahandan pengendalian kebakaran dan organisme pengganggu tanaman,” ucapnya.
Sementara terkit tahapan operasional, kriteria yang dilakukan peniliannya yakni yang berkaitn dengan administrasi seperti legalita perizinn, aturan perusahaan, leglitas perushaan.
"Begitu jug dengn penerapan hasil Amdal, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat berbasis setempat serta pelaporan," ujarnya.
Tujuan untuk mengetahui kinerja erkebunan dan mengetahui kepatuhan perkebunan terhadap aturan. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan.
Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS
by Dedy Irawan
If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]