FacebookInstagramTwitterContact

 

Sydney Sweeney Is Unrecognizable With Black Fringe Hair Transformation           >>           Gabrielle Union And Dwyane Wade's 2024 Met Gala Date Night Was A Total Slam Dunk           >>           How to watch NASA's first Boeing Starliner crewed flight launch today           >>           How To Watch Apple's Ipad Launch Event On Tuesday           >>           What To Expect At Google I/O 2024: Gemini, Android 15 And More           >>           Proton's New Password Monitor Update Will Scour The Dark Web On Your Behalf           >>           Manchester United's Fernandes Misses First Club Match In Career Due To Injury           >>           Struggling Udinese Grab Last-Gasp Home Draw Against Napoli           >>           The Incredible New Chapter In Melbourne Derby History           >>           Roque Unhappy With Game Time, Could Leave Barcelona – Agent           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Hasil Otopsi Yolanda, Penyebab Kematian Keracunan Pil Ekstasi


 


 August 29th, 2023  |  10:34 AM  |   3153 views

SINTANG, KN

 

Polisi telah memastikan bahwa misteri kematian Yolanda gadis desa asal Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang keracunan MDMA atau ekstasi.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, Senin 28 Agustus 2023.

 

“Hasil otopsi sudah keluar, dan hasilnya korban meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi,” ucapnya.

 

Ia memastikan bahwa dugaan lebam-lebam yang ada ditubuh korban dapat dipastikan tidak ada.

 

“Lebam-lebam tidak ada, itu sudah diperiksa oleh Dokter Forensik dan kami juga sudah ambil keterangan Dokter Ahli. Jadi kami pastikan tidak ada,” ungkapnya.

 

Dalam kasus ini, Polisi juga telah menetapkan pria berinisial TC menjadi tersangka. Dia berperan memberikan obat (ekstasi) kepada korban.

 

“Jadi peran dari saudara TC ini memberikan narkotika jenis 1 berupa ekstasi kepada korban Yolanda,” jelas Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

 

Kapolres mengatakan TC ditersangkakan dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

“Dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

 

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by KALIMANTAN NEWS

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

Lok Sabha Elections 2024: Millions Brave Searing Heat To Vote In India

 2024-05-07 09:03:38

How Quantum Physics Could 'Revolutionise Everything'

 2024-05-07 09:46:30