FacebookInstagramTwitterContact

 

Lionel Messi Wins MLS Player Of The Month For First Time           >>           Have The Wheels Come Off For Tesla?           >>           Artwork Exhibition           >>           Help Local Entrepreneurs to Expand           >>           Radio DJ needs to be Creative and Proactive           >>           Al-Qur'an Learning has No Age Limit           >>           Fasting 6 Days in Syawal Promises Abundant Rewards           >>           'Avoid Today's Games that contains Elements of Gambling'           >>           Intense Haj Course           >>           MoU Signing           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Barsel Kembali Gelar Press Release Ungkap Kasus


 


 February 22nd, 2022  |  14:28 PM  |   431 views

BARITO SELATAN, KN

 

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, berhasil meringkus dua bandar Narkoba dalam waktu hampir bersamaan dengan jumlah barang bukti mencapai 8,36 gram narkotika jenis sabu.

 

Hal tersebut dijelaskan dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah, Buntok, Kalteng. Senin (21/2/2022) pagi.

 

“Kedua tersangka kita amankan dalam kurun waktu hampir bersamaan pada Sabtu (11/2/2022) lalu,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Wakpolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M. saat press release.

 

Ia menyebutkan, dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya berinisial MA (27) warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel dengan Barbuk seberat 3,26 Gram. Kemudian dilakukan pengembangan tidak lama ditangkap lagi satu tersangka berinisial KS (27) warga Kelurahan Hilir Sper, Buntok, dengan Barbuk seberat 5,10 Garam.

 

“Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” imbuh Kapolres

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang masuk melalui inovasi Centang Biru whatsApp Kapolres Barsel yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.

 

“Sehingga alhamdulillah, tim kita berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya,” ucapnya.

 

Orang nomor satu dijajaran Polres Barsel itu menyebut, Polres Barsel serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Barito Selatan,” tegasnya. (bow/sam)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by KALIMANTAN NEWS

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

Myanmar Stops Men From Working Abroad As War Intensifies

 2024-05-04 00:38:42

Have The Wheels Come Off For Tesla?

 2024-05-04 07:51:07