FacebookInstagramTwitterContact

 

Artwork Exhibition           >>           Help Local Entrepreneurs to Expand           >>           Radio DJ needs to be Creative and Proactive           >>           Al-Qur'an Learning has No Age Limit           >>           Fasting 6 Days in Syawal Promises Abundant Rewards           >>           'Avoid Today's Games that contains Elements of Gambling'           >>           Intense Haj Course           >>           MoU Signing           >>           1st Brunei International Wushu Championship, Afternoon           >>           1st Brunei International Wushu Championship, Morning           >>          

 

SHARE THIS ARTICLE




REACH US


GENERAL INQUIRY

[email protected]

 

ADVERTISING

[email protected]

 

PRESS RELEASE

[email protected]

 

HOTLINE

+673 222-0178 [Office Hour]

+673 223-6740 [Fax]

 



Upcoming Events





Prayer Times


The prayer times for Brunei-Muara and Temburong districts. For Tutong add 1 minute and for Belait add 3 minutes.


Imsak

: 05:01 AM

Subuh

: 05:11 AM

Syuruk

: 06:29 AM

Doha

: 06:51 AM

Zohor

: 12:32 PM

Asar

: 03:44 PM

Maghrib

: 06:32 PM

Isyak

: 07:42 PM

 



The Business Directory


 

 



Kalimantan


  Home > Kalimantan


Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu Dan 40 Butir Pil Ekstasi


 


 February 24th, 2022  |  13:02 PM  |   314 views

BARITO TIMUR, KN

 

Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), jajaran Polda Kalteng baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., dalam press release pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (23/02/22) pagi di Mapolres setempat.

 

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., didampingi oleh Wakapolres Bartim Kompol Zulyanto L. Kramajaya, S.I.K., dan Kasatreskoba Polres Bartim AKP Sanip, S.H., dalam keterangan resminya mengatakan, terduga pelaku YE (43) dan NI (26) yang keduanya merupakan warga Banjarbaru menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya.

 

“Berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan bahwa kedua tersangka YE (43) dan NI (26) pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 akan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan negara Ampah-Buntok Kab. Bartim, Prov. Kalteng,” tandasnya.

 

Kemudian tepatnya di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru, Kec. Pematang Karau, Kab. Bartim, Prov. Kalteng, anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang digunakan untuk membawa narkotika.

 

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka”, bebernya.

 

Alumnus Akpol 2001 itu juga menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Ini merupakan komitmen tegas dan keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalteng”, pungasnya. (Hms)

 


 

Source:
courtesy of KALIMANTAN NEWS

by Kalimantan News

 

If you have any stories or news that you would like to share with the global online community, please feel free to share it with us by contacting us directly at [email protected]

 

Related News


Lahad Datu Murder: Remand Of 13 Students Extende

 2024-03-30 07:57:54

Myanmar Stops Men From Working Abroad As War Intensifies

 2024-05-04 00:38:42

Post Office Lawyer Accused Of 'Big Fat Lie'

 2024-05-04 01:08:16